Konsep Wasatiyah Dalam Hukum Islam Perspektif Hasbi Ash-Shiddeqy
Abstract
Wasatiyah memiliki makna yang sepadan dengan tawassuth berarti tengah, i’tidal berarti adil tawazun berarti berimbang di dalam Al-Qur’an sendiri terdapat kalimat ummatan wasathan yang menjadi konsep muslim sebagai umat pertengahan, tidak berat sebelah atau tidak ekstrim ke kanan dan ke kiri tetapi berada di tengah begitu juga dalam hukum Islam wataknya bersifat wasatiyah yang berarti dalam menerapkan hukum harus bersikap adil, dan seimbang. Pembahasan wasatiyah Islam sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi bangsa Indonesia tetapi ini merupakan warisan dari para pendahulu bangsa sudah meletakaan dasar-dasar beragama yang toleran, inklusif, karena sejatinya ajaran Islam itu sendiri sangat moderat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis library research (penelitian pustaka). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa menurut Hasbi Ash-Shiddieqy hukum Islam menempuh jalan tengah, jalan yang imbang tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan tidak berat ke kiri seperti antara suami dan istri seorang suami tidak boleh berat sebelah seperti membuat istrinya terkatung-katung (terlantar) ditalak tidak, dipergaulipun tidak, kemudian tidak boleh hanya memihak kepada salah seorang istri apabila istrinya lebih dari satu sehingga menyebabkan timbulnya kekecewaan pada istri yang lain. Hakikat konsep wasatiyah dalam hukum Islam memberikan keselarasan dan keseimbangan hukum Islam selalu berdasarkan kepantasan dan kecukupan seperti hukum kafarat yang membatalkan sumpah, kafaratnya sesuai kebiasaan dengan memberi makan sepuluh orang miskin dan makanan yang pantas dan secukupnya.