Bentuk Kerukunan Umat Beragama Dalam Kitab-kitab Tafsir Indonesia; Telaah Makna Tahiyyah Pada QS. An-Nisa’ Ayat 86
Abstract
Menjaga kedamaian dan keharmonisan masyarakat yang kehidupan sosialnya multikultural seperti Indonesia tidaklah mudah, namun bukan berarti tidak mungkin. Salah satu pijakan dasar menjaga kedamaian dan keharmonisan antar masyarakat berangkat dari semangat Al-Quran yang menjadi tuntunan umat manusia. Tahiyyah dalam Q.S. An-Nisa : 86 dapat dijadikan salah satu contoh sikap moderat dalam menjalin hubungan antar masyarakat, termasuk juga umat beragama. Dalam menguraikan isi artikel, peneliti menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa riset kepustakaan (library research) sebab peneliti melihat penafsiran para mufasir Indonesia yang menafsirkan Q.S. An-Nisa’: 86 tersebut. Dari analisis terhadap pemikiran mufasir di Indonesia seperti Abdurrauf As-Singkili, Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka hingga Quraish Shihab, peneliti menemukan bahwa kata tahiyyah ditafsiri sebagai bentuk penghormatan terhadap orang lain terlepas dari latar belakang yang ia bawa, tidak memandang suku, ras, agama dan budaya. Mereka menafsiri kata tahiyyah sebagai pengucapan salam terhadap orang lain, namun secara garis besar kata tahiyyah ialah bentuk penghormatan yang dapat berupa isyarat, ucapan maupun perbuatan. Jika ia mendapatkan penghormatan, maka penghormatan tersebut perlu dibalas dengan yang lebih baik, atau yang sepadan dengan yang didapatkan, terlepas penghormatan itu dari sesama muslim ataupun non muslim. Setidaknya, dengan adanya penghormatan ini seseorang dapat menjalin interaksi sosial dengan baik.