Pelaksanaan prinsip Bagi Hasil Dalam Akad Pembiayaan Perbankan Syariah
Abstract
Bank Syariah merupakan salah satu aplikasi ekonomi syariah Islam dalam mewujudkan nilai nilai dan ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomin umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek ajaran Islam komprehensif dan universal. Komprehensif berarti ajaran Islam merangkum seluruh aspek kehidupan sosial kemasyarakatan termasuk bidang ekonomi, universal bermakna syariah islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat tanpa memandang perbedaan ras, suku, golongan, dan agama sesuai prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin”. Bank Syariah yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsipprinsipsyariah Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur‟an dan Hadits. Adapun pengertian dari prinsip syariah sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebut sebagai berikut : “Prinsip Syariah adalah aturan Hukum Islam antara Bank dengan Pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan Pemindahan Kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.