Operasional Wakaf Uang Menurut Ketentuan Yuridis

Abstract

Wakaf merupakan salah satu sistem ekonomi yang ada pada Islam, di mana wakaf dapat dijadikan salah satu perkembangan ekonomi saat ini. Pada zaman Bani Umayah dan Abasiyah wakaf memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi bagi umat Islam, untuk itu wakaf tidak bias dipandang sebelah mata akan tetapi wakaf perlu dikembangkan dalam pengelolaannya. Dalam peraturan perundang-undang No.41 tahun 2004 pasal 16 ayat 1, Wakaf tidak hanya berupa benda tidak bergerak tapi juga wakaf dapat berupa benda bergerak, saat ini Wakaf Uang menjadi salah satu yang mudah dalam perwakafan, untuk itu Wakaf uang mendapatkan legemitasi hukum dalam pengelolaannya baik itu Peraturan perundangan-undangan dan juga al-Qur’an dan as-Sunnah, maka dari itu wakaf uang perlu kejelasan dalam operasionalnya agar tidak disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.