Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-shulhuh dan Jawatan Al-hisbah
Abstract
“Studi ini membahas tentang konsep Islam tentang penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur as-shulhuh (Perdamaian) dan Jawatan al-Hisbah (Lembaga Penegak Hukum). Hasil studi memberikan kontribusi signifikan terutama dalam melakukan penyelesaian yang menguntungkan dan dipahami kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa konsumen melalui badan peradilan khusus yang di dalam Islam disebut dengan jawatan al-hisbah bukan melalui jalur perdamaian (al-shulhu) dapat menjadi solusi konstruktif atas hal tersebut.”