Legalitas Murabahah sebagai Sistem Operasional Perbankan Islam Menurut Abdullah Saeed

Abstract

“Perbankan Islam merupakan bank yang diidentifikasi menggunakan sistem bagi hasil atau Profit and Loss Sharring (PLS) dalam operasionalnya. Produk-produk pengganti bunga pun ditawarkan seperti mudharabah dan musyarakah. Namun PLS sulit untuk diterapkan karena penuh resiko dan tidak pasti. Perbankan Islam pun menggunakan sistem operasional murabahah, yaitu model jual beli tidak membeli langsung barang yang diperlukannya dari pihak penjual melainkan melalui perantara. Perantara menaikkan harga beberapa persen dari harga aslinya. Abdullah Saeed melakukan riset di beberapa bank Islam di Timur tengah untuk memberikan deskripsi apakah sistem murabahah yang diterapkan bank Islam tersebut mengandung riba atau tidak. Selisih harga dalam murabahah bukan termasuk riba. Ada dua harga dalam murabahah, yaitu tunai dan harga kredit yang lebih tinggi”.