Sistem Pelaksanaan Zakat Profesi di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI

Abstract

Penelitian ini berupaya menjawab beberapa masalah : Bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan zakat profesi di desa Prambatan Kecamatan Abab, faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat dalam penunaian zakat profesi di desa di desa Prambatan Kecamatan Abab. Untuk mengetahui masalah tersebut penulis menggunakan jenis data kualitatif, dengan sumber data primer yaitu merupakan data pokok yang diperoleh dengan menggunakan studi lapangan mewawancarai badan amil zakat di desa prambatan, mewawancarai sebagian muzakki yang melaksanakan penunaian zakat profesi di desa Prambatan. Sedangkan data sekunder diambil dari dokumentasi yang ada di kantor kepala desa Prambatan seperti data jumlah penduduk, mata pencaharian dan literatur  yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, seperti buku-buku perpustakaan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Adapun teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. kemudian data yang telah terkumpul dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis deduktif interpretatif. Dari penelitian ini ditemukan, Pelaksanaan zakat profesi di desa Prambatan dilakukan di Masjid setiap tahun pada bulan Ramadhan. Zakat profesi yang diberikan oleh sebagian masyarakat dikumpulkan dan dibagikan bersamaan dengan zakat fitrah dan zakat mal lainnya. Berdasarkan hasil wawancara orang yang melaksanakan zakat profesi di desa Prambatan masih sedikit, padahal dilihat dari mata pencahariannya banyak orang yang hartanya sudah mencapai nisab zakat profesi. Sedikitnya orang yang mengeluarkan zakat profesi dikarenakan sebagian masyarakat tidak mengetahui akan adanya kewajiban zakat profesi, jenis dan nisab zakat profesi. Adapun faktor penghambat dan pendukung dalam pembagian zakat profesi adalah terbatasnya pengetahuan masyarakat yang berkaitan dengan zakat profesi, rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki, tingkat kesibukan masyarakat akan aktivitas sehari-hari, kurangnya sosialisasi pengurus Badan Amil Zakat kepada masyarakat serta kurangnya tenaga profesional. Sedangkan faktor pendukungnya adalah sering diadakan kegiatan keagamaan khususnya tentang kewajiban zakat profesi, supaya masyarakat bisa mengetahui kewajiban zakat profesi dengan benar.