Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia, Dan Dunia
Abstract
“Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan nama sukuk. Kata “sukuk” bentuk jamak dari “sakk” merupakan istilah bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai sertifikat. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset. Dalam sejarah Islam, sukuk bukan merupakan istilah baru. Istilah ini sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk digunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban financial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Penerbitan obligasi syariah muncul seiring dengan berkembanganya institusi-institusi keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dana pendisun syariah, reksadana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi. Sebagaimana produk syariah lainnya, obligasi syariah pun dapat dinikmati bagi semua kalangan investor. Investor konvensional dapat berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bias memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil resikonya, dan juga likuiditasnya. Hal ini menjadi hambatan obligasi konvensional karena investor syariah tidak bisa berpartisipasi dalam obligasi konvensional. Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan.”