ANALISIS PEMIKIRAN EKONOMI IBN HAZM DARI KONSEP PEMENUHAN KEBUTUHAN SAMPAI KE MEKANISME PEMERATAAN EKONOMI

Abstract

Secara umum ekonomi Islam telah berkembang secara bertahap sebagai subjek interdisipliner sesuai dengan pandangan dunia Islam dalam tulisan-tulisan para komentator al-Qur’an, ahli hukum, sejarawan, dan filsuf sosial, politik dan moral. Salah satunya adalah Ibn Hazm. Artikel ini mencoba menganalisis pemikiran Ekonomi Ibn Hazm dari konsep pemenuhan kebutuhan sampai pada mekanisme pemerataan ekonomi. Dengan tujuan untuk mengetahui lebih jauh konsep-konsep yang ditawarkan Ibn Hazm, khususnya mengenai konsep pemenuhan kebutuahn dan mekanisme pemerataan ekonomi. Agar dapat dijadikan landasan berfikir dan solusi bagi pengembangan ekonomi dan penyelesaian masalah-masalah yang sama ke depan.  Artikel ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research) degan sumber utama berbagai karya-karya Ibn Hazm dan karya-karya yang membahas tema serupa sebagai sumber sekunder, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasilnya membuktikan bahwa Ibn Hazm merupakan salah satu tokoh ekonomi Islam,  yang bernama  Hazm bernama lengkap Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm bin Ghalib bin Shaleh bin Khalaf bin Ma’dan bin Sufyan bin Yazid al-FarisiAli bin Ahmad bin Said bin Hazm bin Ghalib bin Shaleh bin Khalaf bin Ma’dan bin Sufyan bin Yazid al-Farisi.  Dalam konsep pemenuhan kebutuhan Ibn Hazm berpendapat bahwa konfik-konflik sosial dan ekonomi yang terjadi banyak dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan memenuhi dan memberantas masalah pemenuhan kebutuhan dan pengentasan kemiskinan. Sedangkan mekanisme pemerataan ekonomi yang ditawarkan Ibn Hazm dalam bentuk sewa tanah yang dapat dilakukan oleh siapa saja, dan bahwa sewa-menyewa tanah diperbolehkan dengan pembayaran yang jelas seperti dengan emas atau perak.