TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

Abstract

Multi Level Marketing atau MLM merupakan pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Bisnis ini pertama kali muncul di California Amerika Serikat lewat produk Nutrilite kemudian menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia pada tahun 1980-an. Dalam perspektif Islam bisnis ini hukumnya adalah haram karena perjudian murni, mengandung unsur penipuan (gharar), manipulasi terhadap anggota, unsur pemaksaan, mengandung riba fadhl (bunga), dzulm (merugikan hak orang lain), dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan), dan tidak memenuhi kaidah ’iwad serta menjadikan seseorang sebagai sebuah kultus individu, sehingga muncul sifat takabur dan ujub.