KONSEP WAKAF UANG DI INDONESIA

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) yang menitikberatkan pada pengelolaan data secara kualitatif dengan metode analisis data menggunakan metode deskripsi-analisis.Penelitian ini membahas bagaimana wakaf uang, khususnya di Indonesia, hasil penelitian ini yaitu: Wakaf uang merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain Wakaf Tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari‟ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Wakaf uang (cash waqaf/ waqf al nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang atau lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.