MANAJEMEN WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui manajemen wakaf dalam perspektif hukum Islam dan undang-undang no. 41 tahun 2004. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan mengidentifikasi tema atau wacana dari jurnal, skripsi dari hasil penelitian terdahulu, web (internet), atau juga data yang diambil dari informasi lainnya yang berhubungan dengan tema penelitian ini untuk mencari hal-hal yang berupa catatan, surat kabar dan sebagainya yang berkaitan dengan fokus penelitian. Hasil penelitian adalah wakaf menurut perspektif hukum Islam adalah institusi ibadah sosial yang tidak memiliki rujukan ekplisit dalam Al-Quran dan Al-Sunnah. Ulama berpendapat bahwa wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuh barangnya sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Wakaf menurut Undang-undang No 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syari’ah.