PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA KC JAMBI GATOT SUBROTO

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian untuk meminimalisir risiko pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mudharabah. Prinsip kehati-hatian sebagai salah satu akar kuatnya perbankan, suatu asas yang menyatakan bahwa menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Prinsip kehati-hatian sekurang-kurangnya terdapat 5 prinsip, dalam melakukan penilaian terhadap calon debitor, yaitu watak, kemampuan, modal, jaminan, kondisi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, data diperoleh dengan pengumpulan data dari sumber buku, jurnal, skripsi, artikel dan pendukung yang berhubungan dengan topik pembahasan penelitian ini seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan mudharabah menggunakan analisis kelayakan 5C dengan lebih mengutamakan aspek analisis watak dan jaminan yang dinilai melalui pendapatan usaha yang diperoleh setiap bulannya dan kelayakan agunan yang diberikan oleh calon anggota. Prinsip kehati-hatian dan strategi dalam meminimalkan resiko pembiayaan di Bank Syariah Indonesia KC Jambi Gatot Subroto dilakukan dengan 2 tahap yaitu preventive control of financing dan repressive control of financing.