Potensi Pengembangan Green Sukuk dan Aspek Hukum di Indonesia

Abstract

Kehadiran sukuk hijau (green sukuk) menjadi instrumen keuangan baru yang dirancang untuk membantu Indonesia memenuhi komitmennya bukan hanya untuk pertumbuhan alur akuntasi dalama perekonomian namun juga penting bagi pembangunan berkekanjutan yang selaras dengan upaya pelestarian lingkungan. Tujuan riset ini adalah untuk menganalisis kajian-kajian yang mempengaruhi potensi sukuk hijau di Indonesia. Studi ini adalah penelitian kualitatif melalui desain metode penelitian tinjauan pustaka. Peneliti menemukan 12 artikel jurnal peer-review dalam kurun waktu 3 tahun (2019-2021) yang sesuai dengan topik penelitian dan ditinjau oleh peneliti dengan menggunakan tabel agar mendapatkan hasil temuan secara holistic yang kemudian dianalisis secara komprehensif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Sukuk hijau yang diterbitkan di Indonesia mempunyai kekuatan hukum dengan regulasi yang ada dan juga berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesadaran instrumen keuangan syariah di tingkat nasional dan internasional, serta dapat mewujudkan efek ramah lingkungan terhadap iklim Indonesia termasuk Sustainable Development Goals (SDGs) poin 7, 8, 9, 11, dan 13