Analisis Komparatif PP Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Uu Nomor 7 Tahun 2021 (Studi Kasus Pada PT. Raflesia Energi Utama)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif perhitungan pajak penghasilan dengan menggunakan UU Pajak Penghasilan dan PP No 55 Tahun 2022, dengan harapan hasil komparasi tersebut dapat dijadikan sebagai keputusan dalam menghemat pembayaran pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan menggunakan UU Pajak Penghasilan jumlah pajak terhutang lebih rendah yakni sebesar Rp. 4.142.484 dibandingkan dengan menggunakan PP No 55 Tahun 2022 yang sebesar Rp. 14.681.262. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan menggunakan UU Pajak Penghasilan dapat menghemat pajak sebesar Rp. Rp. 10.538.778 sehingga pajak yang masih harus dibayar untuk tahun 2022 hanya sebesar Rp. 285.368 setelah mengkreditkan PPh pasal 23 yang sebesar Rp. 3.857.116.