Tinjauan Hukum Terhadap Ketentuan Batas Minimal Usia Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Komperatif di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep)
Abstract
Aktivitas kehidupan rumah tangga sehari-hari sering menimbulkan kontroversi hingga berujung pada perceraian, pada dasarnya nikah sangat dianjurkan bagi setiap muslim apabila telah menemukan pasangan yang cocok. Nikah merupakan suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara diridhoi Allah SWT. Namun yang jadi permasalahan di sini adalah penentuan batas minimal usia nikah. Bilamana seseorang ingin menikah, maka yang pertama dan paling utama adalah harus mempunyai kesiapan fisik dan mental yang kuat untuk membina suatu rumah tangga hingga menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum Islam dan hukum Positif memberikan penjelasan akan ketentuan yang sebenarnya mengenai usia pernikahan, dan mengetahui persamaan dan perbedaan mengenai penentuan usia nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif guna menyikapi problem yang ada sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) dalam bidang ilmu hukum Islam dan ilmu hukum Positif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis terlebih dahulu memfokuskan penelaahan kepada bahan pustaka kemudian mengolah data tersebut seobjektif mungkin dan yang terakhir menganalisis dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas minimal usia nikah menurut hukum Islam adalah baligh (mukallaf). Sedangkan hukum Positif yaitu pada laki-laki harus berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Islam tidak memberikan batasan akan usia pernikahan. Baligh merupakan salah satu unsur sebagai acuan untuk dapat melangsungkan pernikahan. Lain halnya dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 yang merupakan hukum Positif Indonesia, bahwasanya batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Demi mencapai keluarga yang sakinah dan sesuai dengan sunah Rasul, sebagai pendidik dan pengasuh orang tua harus teliti dalam memilih pasangan yang cocok mengingat perkembangan zaman yang semakin berubah ketiap tahun.