Pengelolaan Zakat Pertanian Padi Berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal (Penelitian di Desa Seuneubok Punti Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan zakat pertanian padi berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahu 2018 tentang Baitul Mal dan menganalisis pelaksanaan zakat pertanian padi di Desa Seuneubok Punti Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan yurididis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustkaan (library research), analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa masyarakat di Desa Seuneubok Punti Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen sudah melaksanakan pembayaran zakat pertanian padi pada setiap kali panen yang terjadi dalam setahun dua kali berdasarkan ketentuan hukum Islam, akan tetapi pelaksanaannya belum sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahu 2018 tentang Baitul Mal. Penyebab ketidak sesuaian tersebut terjadi karena masyarakat menganggap bahwa pengairan yang digunanakan secara irigasi dianggap sama dengan pengairan secara tadah hujan dan pembagian zakat pertanian padi dibagikan oleh Amil kepada golongan fakir dan miskin tetapi seluruh masyarakat mendapatkan pembagian zakat pertanian padi, ini dilakukan untuk kedamaian dalam masyarakat dan tidak terjadinya keributan. Disarankan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani agar mempelajari kembali mengenai kadar pembayaran zakat yang dialiri air hujan dan air irigasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dan kepada masyarakat Desa Seuneubok Punti Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen yang mampu dan mempunyai lahan sawah yang luas sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, diharapkan agar dapat mengundurkan diri sebagai penerima zakat (Mustahik). Kepada bapak Keuchik, Imuem Gampong dan Amil zakat Desa Seuneubok Punti Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen diharapkan dapat memperhatikan pembagian zakat serta pengelolaan zakat dan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat.