Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dalam Rangka Menciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap Pasal 10 Undang Undang Penanaman Modal
Abstract
Hasil dari investasi di Indonesia telah terlihat baik, dimana melihat data yang ada bahwa realisasi investasi pada triwulan IV tahun 2022 telah mencapai Rp. 314,8 Triliun dimana meningkat sebesar 30,3% dari triwulan yang sama pada tahun lalu. Peningkatan investasi berhasil menurunkan tingkat pengagguran penduduk indonesia menjadi 5,86% atau setara dengan 8,42 juta jiwa turun 0,6% dari tahun sebelumnya yang sebesar 6,49% atau setara dengan 9,10 juta jiwa. Dari perkembangan yang baik itu ternyat masih ada keluhan dari pelaku usaha yaitu masih kurangnya tenaga kerja yang terampil dan kompeten sehingga menambah operasional dari industri untuk melakukan training dan peningkatan kompetensi. Pemerintah dalam posisinya sebagai negara tujuan investasi melakukan pengaturan sebagai bentuk Control by Host State untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan mengharuskan investor menggunakan tenaga kerja Indonesia dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya seperti tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 Undang Undang Penanaman Modal, namun terkendala dengan masih banyaknya tenaga kerja yang belum memenuhi standar industri. Maka sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan sumber daya manusia yang terampil dan kompeten pemerintah membuat kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi yang di tuangkan ke dalam program prioritas pada RPJMN dan mengeluarkan peraturan presiden revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.