Analisis Yuridis Mengenai Akuisisi PT Bank Bukopin Tbk, Oleh KB Kookmin Bank di Indonesia

Abstract

Akuisisi atau Pengambilalihan adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Tema Hostile Takeover dalam perbankan yang menarik untuk dilirik adalah PT Bank Bukopin, Tbk yang diakuisisi oleh Kookmin Bank. Sehingga Kookmin Bank memiliki saham sebesar 67% dan menjadi pegendali penuh atas PT Bank Bukopin, Tbk. Proses pengambilalihan saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank diawali dengan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V pada Juni 2020 melalui Right Issue atau Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Kookmin Bank menjadi standby buyer sehingga kepemilikan saham dari sekitar 22% menjadi 33,9% membuat KB Kookmin Bank resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dalam penelitian ini persoalan yang diselesaikan adalah mengenai dasar hukum atau yuridis dari akuisisi PT Bank Bukopin, Tbk yang diakuisisi oleh Kookmin Bank. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data-data dikumpulkan dari bahan kepustakaan terbaru atau berkaitan dengan persoalan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuisisi Bank Bukopin oleh Kookmin Bank sudah sesuai dengan aturan hukum perbankan di Indonesia.