Pengesahan PERPU Cipta Kerja Menjadi UU Dalam Prespektif Negara Demokrasi

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bernegara. Selain bernegara hukum, Indonesia juga satu diantara negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi. Pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting demi menjamin ketepatan hukum dan tercapainya tujuan bernegara. Oleh karena itu, asas-asas peraturan perundang-undangan wajib dipenuhi seperti yang sudah ditetapkan. Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law memicu permasalahan di kalangan masyarakat, karena Undang-Undang Cipta Kerja yang prosesnya menyimpang dari peraturan hukum dalam membuat undang - undang dan tidak adanya asas demokrasi. Dimulai dari tidak transparannya dalam proses pembentukan, kurang dilibatkannya pendapat masyarakat, serta lembaga legislatif dan para pemerintah lainnya yang tidak mementingkan kesejahteraan masyarakat. Juga banyak pasal yang merugikan para pekerja dan mengutamakan kepentingan pejabat atau orang yang berkuasa saja. Selain itu, contoh lainnya adalah Undang-undang Cipta Kerja ini yang hanya memberi jalan mudah kepada keberlangsungan investasi dan usaha namun mengabaikan dan mengesampingkan tentang pengelolaan lingkungan hidup.