Politik Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing Dalam Industri Perbankan di Indonesia
Abstract
Indonesia sejak menyatakan kemerdekaan di tahun 1945 memiliki sejarah panjang dalam merespon penanaman modal asing. Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyatakan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki tujuan diantaranya untuk memajukan kesejahteraan umum. Penanaman modal asing yang dianggap mampu menopang dan membantu percepatan serta pembangunan ekonomi Indonesia dalam perkembangannya penuh dengan dinamika. Pada tahun 1965, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menolak penanaman modal asing dengan semangat berdiri di atas kaki sendiri. Kondisi tersebut berubah setelah 2 (dua) tahun berselang dimana pada tahun 1967, Pemerintah kembali membuka keran penanaman modal asing di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kondisi tersebut berlangsung hingga saat ini, dengan segala perubahan kebijakan yang tercermin dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal khususnya yang terus disesuaikan dengan kebutuhan serta tuntutan perkembangan ekonomi global. Industri perbankan sebagai bagian dari sistem jasa keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara menjadi salah satu bidang yang terbuka bagi penanaman modal asing. Kepemilikan asing di bidang ini dibuka hingga maksimum kepemilikan sebesar 99%. Hal ini menunjukkan betapa ruang bagi penanaman modal asing sangat besar di bidang industri perbankan di Indonesia. Upaya pengendalian (control by host states) sangat diperlukan mengingat adanya risiko potensial yang mengkin terjadi disebabkan oleh penanaman modal asing. Penelitian bertujuan melihat lebih jauh bagaimana politik hukum penanaman modal asing di Indonesia pada industri perbankan dan upaya bentuk pengendaliannya (control by host states).