Hukum Bisnis Dalam Mengatur Persaingan Usaha Perdagangan Khususnya Pada Pemasaran Digital Maupun Secara Manual
Abstract
Di Indonesia dalam menjalankan usaha pada suatu bidang perdagangan seperti membuka warung, toko klontong, dan rumah makan diperlukan strategi pemasaran yang menarik dan efektif. Namun di dalam konteks ini terdapat inti permasalahan yaitu banyaknya persaingan peluang usaha dagang satu dengan lainnya, dalam hal ini dibutuhkannya pemasaran yang dilakukan secara efisien baik penyebaran melalui digital, media sosial ataupun secara manual dengan menawarkan produk kepada masyarakat serta menjelaskan terkait produk tersebut. Selain itu, perlunya Undang-Undang yang mengatur terkait masalah bisnis maupun usaha apapun bentuknya sebagai bentuk peraturan agar menjadikan suatu usaha yang terkendali dan terencana baik dari segi perencanaan pengadaan barang hingga laba untung rugi dalam suatu bisnis. Hukum yang mengatur ialah Undang-Undang No.7 Tahun 2014 berisi “Perdagangan adalah suatu kontrak kegiatan yang menyangkut penyediaan barang atau jasa, di dalam negeri dan di luar negeri, dengan maksud untuk mengalihkan hak atas barang atau jasa dengan imbalan atau imbalan”. Persaingan usaha dagang antara warung satu dan lainnya terkadang membuat suatu konflik kecemburuan sosial tersendiri. Terkadang, satu warung memiliki pematokan harga yang sangat tinggi sedangkan satu warung lainnya memiliki pematokan harga yang netral, satu warung lainnya lagi memiliki pematokan harga yang rendah sehingga orang-orang khususnya ibu rumah tangga akan memiliki warung yang mematok harga rendah pada situasi ini pentingnya mengutamakan strategi dan perencanaan pemasaran dalam menjalankan suatu usaha perdagangan agar memikat hati konsumen.