Analisis Peran Host State dalam Mengendalikan dan Memberikan Perlindungan Terhadap Foreign Direct Investment: Studi Kasus Pada Konteks Hukum Indonesia
Abstract
Akan terjadi foreign direct investment ketika investor menanamkan modalnya di negara lain. Pelaku dalam FDI meliputi negara penerima investasi yang menjadi home state dan pelaku usaha yang melakukan FDI di negara tersebut. FDI tentu memuat risiko-risiko yang harus dihadapi oleh investor, seperti risiko komersial dan non-komersial. Terutama risiko politik yang muncul ketika pemerintah home state mengambil tindakan atau kebijakan yang berdampak negatif terhadap FDI, sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi investor. Kemudian dari penjelasan ringkas tersebut timbul beberapa permasalahan, termasuk mengenai peranan home state dalam mengendalikan dan memberikan perlindungan hukum terhadap FDI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan melihat peranan pengendalian dan perlindungan hukum terhadap FDI dalam konteks hukum nasional Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif, yang bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan secara sistematis, faktual, dan akurat peraturan yang terkait dengan pengendalian dan perlindungan hukum terhadap FDI Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pemerintah Indonesia dalam mengendalikan investor asing melalui upaya memperlakukan secara adil dan serata bagi semua pelaku usaha FDI. Selanjutnya berkomitmen untuk memberikan jamian perlindungan hukum nasional dengan diberlakukannya UU Penanaman Modal untuk upaya memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada investor. UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dengan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efisiensi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kemudian menuangkan kesepakatan mengenai perlindungan investasi bilateral ke dalam instrumen yang lazim dikenal dengan istilah BIT dalam melindungi investasi dari ekspropriasidan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.