Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta membahas dan menganalisa tentang faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni dengan: a) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun; b) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun; c) Diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun; serta d) Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan antara lain: kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, cara melakukan tindak pidana, sikap pelaku tindak pidana, riwayat hidup dan kondisi sosial ekonomi pelaku tindak pidana, dampak tindak pidana pidana pada pelaku di masa mendatang, sikap sesudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pandangan masyarakat terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, tanggungjawab pelaku tindak pidana pada korban serta tindak pidana yang dilakukan apakah ada unsur rencana atau tidak.