Urgensi Maqashid Syariah Dalam Manajemen Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Abstract

Pandemi COVID-19 telah mengubah lanskap global dan memicu krisis kesehatan serta ekonomi di seluruh dunia. Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk memanfaatkan pendekatan yang komprehensif dalam manajemen penanganan pandemi. Salah satu pendekatan yang relevan adalah penerapan Maqashid Syariah, yaitu prinsip-prinsip hukum Islam yang bertujuan untuk melindungi dan memelihara kehidupan, agama, akal, keturunan, dan harta benda. Penelitian ini mengetahui kemestian Maqashid Syariah bagian dalam tadbir penyelesaian epidemi COVID-19 di Indonesia. Dengan menunggangi penghampiran deskriptif-analitis, masukan dikumpulkan berbunga asal pusat dan sekunder kepada menyiasati konkretisasi moral-moral Maqashid Syariah bagian dalam jasa dan gerak laku-gerak laku penyelesaian epidemi yang diambil oleh kekuasaan tertinggi Indonesia. Hasil analisis ini memperlihatkan bahwa operasi Maqashid Syariah bagian dalam tadbir penyelesaian epidemi COVID-19 bisa menyerahkan maslahat yang signifikan. Prinsip-prinsip seperti melindungi jiwa, menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara keadilan sosial dan ekonomi menjadi landasan bagi kebijakan dan langkah-langkah penanganan pandemi yang efektif. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami peran Maqashid Syariah dalam konteks penanganan pandemi. Rekomendasi yang dihasilkan dapat digunakan sebagai panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, sehingga penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dapat menjadi lebih holistik dan berkelanjutan.