Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tentang Kualifikasi Kepala Puskesmas Dikaitkan Dengan Mutu Pelayanan Kesehatan

Abstract

Keberadaan Puskesmas merupakan salah satu bentuk dari perwujudan kebijakan Pemerintah di bidang pembangunan kesehatan dengan maksud untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Puskesmas dituntut untuk memberikan mutu pelayanan kesehatan yang maksimal, maka dibutuhkan sosok pemimpin yaitu Kepala Puskesmas yang mampu mengendalikan dan mengatur jalannya Puskesmas sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memahami kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai tentang kualifikasi Kepala Puskesmas berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan mutu pelayanan kesehatan serta akibat hukum dari perspektif yuridis dan perspektif administratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan dianalisis secara kualitatif. Diperoleh simpulan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak mempunyai kebijakan (beleidsregel) secara tertulis dalam membuat keputusan penunjukkan calon Kepala Puskesmas. Keputusan untuk mengatur kualifikasi Kepala Puskesmas hanya bersifat hukum kebiasaan, dikarenakan memang bukanlah kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk mengatur kualifikasi Kepala Puskesmas melainkan kewenangan dari Pemerintah Pusat.