Analisis Formulasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis formulasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan sehingga masalah penelitian yang diangkat adalah bagaimana merumuskan masalah kepemudaan, menyusun agenda setting, memilih alternatif dan menetapkan kebijakan sebagaimana teori formulasi kebijakan menurut Winarno. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi kasus. Pengumpulan data dengan studi lapangan meliputi pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan secara purposive dan hasil data dianalisis secara interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan dalam dimensi perumusan masalah sudah diidentifikasi isu dan masalah kepemudaan di Kabupaten Garut, dalam dimensi agenda setting sudah dibentuk tim perumus kebijakan, dalam dimensi seleksi alternatif kebijakan sudah dilakukan seleksi terhadap berbagai kebijakan yang diperkirakan mampu memecahkan masalah kepemudaan, dalam dimensi penetapan kebijakan, raperda yang sudah dibahas dan mendapatkan persetujuan Pansus II disahkan DPRD dan ditandatangani oleh bupati dan diumumkan dalam Lembaran Daerah. Ditemukan masalah diantaranya belum seluruh masalah kepemudaan terakomodir, tidak dilibatkannya LSM keagamaan dalam perumusan raperda, masih terbatas aturan yang mengatur pemberdayaan kepemudaan sehingga selayaknya dibuat Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan teknis, melibatkan LSM keagamaan dalam kegiatan formulasi, perlu diutamakan pemberdayaan kepemudaan dan perlunya dilakukan sosialisasi terus menerus agar perda kepemudaan dikenal masyarakat luas.