Pencegahan Fenomena Bullying di Kalangan Mahasiswa Teknik Lingkungan Angkatan 22 UPN “Veteran” Jawa Timur
Abstract
Bullying telah menjadi masalah berat bagi pemerintah dan masyarakat sejak lama, terbukti dari data statistik berikut. Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2022, tercatat ada pengaduan 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, dengan kasus perundungan yang terus meningkat sampai saat ini. Penelitian kami berjudul Pencegahan Fenomena Bullying di Kalangan Mahasiswa Teknik Lingkungan angkatan 22 UPN “Veteran” Jawa Timur. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan kuantitatif sedangkan untuk memperoleh data menggunakan metode pengumpulan data survei. Metode penelitian deskriptif kualitatif adalah metode yang diaplikasikan untuk mendapatkan pengetahuan atau teori terhadap pengkajian pada waktu tertentu (Mukhtar, 2013). Metode pengumpulan data survei ialah penelitian yang dilaksanakan untuk mendapatkan data-data dari fenomena yang berlangsung dan mencari keterangan-keterangan secara faktual, baik tentang institusi, sosial, ekonomi, atau politik dari suatu kelompok atau daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwasanya terdapat 17% mahasiswa teknik lingkungan yang tidak pernah mendapatkan bullying, 47,2% mahasiswa teknik lingkungan yang jarang mendapatkan bullying, 32,1% mahasiswa teknik lingkungan yang kadang-kadang mendapatkan bullying, 3,8% mahasiswa teknik lingkungan yang sering mendapatkan bullying, dan 0% mahasiswa teknik lingkungan yang sangat sering mendapatkan bullying, dari total responden yang dijadikan sampel penelitian yang pernah mendapatkan bullying. Sebagian besar responden mempunyai teman di lingkungan kampus dan tidak pernah mengalami bullying melalui media sosial. Untuk cara mencegah terjadinya bullying di lingkup prodi responden banyak menjawab dengan tidak ikut campur urusan orang lain dan berusaha melakukan hal positif lain yang lebih menguntungkan dan saat terjadinya bullying sikap yang akan diambil dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang dan membela korban bullying agar merasa terlindungi dari ancaman.