Perlindungan Data Pribadi Konsumen Finansial Technology (Fintech) Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/Pojk.01/2016 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 22/20/PBI/2020

Abstract

Pandemi global Covid-19 berdampak dalam transformasi proses bisnis yang mendorong inovasi dan efisiensi. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital di berbagai bidang khususnya dalam bidang industri jasa keuangan, telah memudahkan konsumen untuk melakukan kegiatan proses pembayaran, pinjam meminjam uang, transfer maupun jual beli saham tanpa harus keluar rumah cukup hanya melalui financial technology. Seiring dengan pertumbuhan financial technology yang pesat berbanding lurus dengan munculnya problematika dalam aspek perlindungan data pribadi warga negara. Kasus penyalahgunaan data pribadi adalah salah satunya. Permasalahan yang dibahas yaitu implementasi perlindungan hukum kepada konsumen terkait data pribadi konsumen financial technology oleh Bank Indonesia dan OJK dan upaya penanggulangan oleh OJK dan BI dalam mengatasi pencurian dan penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh penyelenggara financial technology. Metode penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) atau studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan, buku, situs internet, media massa, dan kamus yang berhubungan dengan judul tesis ini. Serta menggunakan studi lapangan (field research), yaitu dengan bertanya kepada narasumber yang berhubungan dengan judul tesis ini. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai data pribadi di Indonesia belum mampu mengakomodasi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan upaya penanggulangan oleh BI dan OJK dalam mengatasi pencurian dan penyalahgunaan data pribadi konsumen adalah hanya berupa pengawasan dan pembinaan yang efektif dan juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh fintech termasuk membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan.