Kajian Hukum Kepailitan Terhadap Koperasi Yang Mengalami Pailit Di Masa Pandemi Covid-19

Abstract

Pandemi Covid-19 Indonesia saat ini memberikan dampak yang sangat besar bagi perekonomian lokal, termasuk koperasi. Indonesia saat ini memiliki masalah kebangkrutan koperasi yang meningkat drastis. Alasan prosedur ini adalah kebangkrutan koperasi atau anggota dan krediturnya. Studi ini mengkaji apakah perlu mengirim email ke koperasi ketika mereka bertindak lalai selama pandemi Covid-19. Sektor ekonomi sentral negara sebagian dikendalikan oleh koperasi seperti korporasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Krisis Pandemi Covid-19 merupakan situasi yang sama sekali baru yang dialami oleh seluruh dunia, khususnya negara Indonesia. Akibatnya, banyak pembaruan telah dilakukan pada sistem hukum, membuat penelitian ini sangat berguna karena mengkaji undang-undang kepailitan koperasi yang berlaku untuk krisis ini. Koperasi adalah lembaga yang dirancang untuk mengutamakan nilai-nilai kekeluargaan. Oleh karena itu, kegiatan yang berkaitan dengan koperasi sangat tidak tepat dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk mencegah koperasi tutup selama pandemi Covid-19, pemerintah harus turun tangan dan melatih, memantau, dan memprioritaskan mediasi. Hanya dengan demikian koperasi dapat terus beroperasi dan bertanggung jawab kepada anggota dan kreditur.