Hak Hukum Atas Pesangon Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Kasus PT Duta Tambang Rekayasa)

Abstract

PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) didirikan pada tahun 2005 dan memiliki reputasi sebagai perusahaan yang handal dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya mineral. Dalam UU Ketenagakerjaan, dasar perjanjian kerja menguraikan syarat-syarat hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, terdiri dari pekerjaan, gaji, dan perintah. Penelitian tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Duta Tambang Rekayasa menggunakan pendekatan hukum undangan dan kontekstual dalam hubungannya dengan metode penelitian normatif tertulis serta mengkaji semua hukum dan peraturan relevan, yang membutuhkan pemahaman konsep teoritis dan setiap peraturan atau undang-undang yang mungkin berlaku, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) diderita oleh karyawan yang berdampak bagi dirinya dan keluarganya, pemutusan hubungan kerja dapat dicirikan sebagai berakhirnya hubungan kerja yang menimbulkan kebebasan dan ikatan komitmen antara karyawan dan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja yang diatur khusus UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dengan adanya faktor yang membuat terjadinya pemutusan hubungan kerja berdasarkan hukum guna memperoleh hak yang didapatkan oleh para pekerja atasa adanya pesangon yang diterima.