Problematika Pemilihan Kepala Desa Serentak di KabupatenTimor Tengah Utara

Abstract

Pemilihan Kepala desa serentak di pilih langsung oleh penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masyarakat di kabupaten TTU dengan jumlah penduduk hampir 259.829 iiwa lebih penduduk nya, Yang memiliki berbagai suku ras masing-masing. Dalam pemilihan kepala desa harus adanya dukungan dan partisispasi masyarakat kabupaten TTU untuk dapat menentukan siapa yang berhak menjabat sebagai kepala desa tersebut. Mengapa dibuat seperti itu supaya masyarakat bebas dan berhak dalam memilih pemimpin yang di inginkan Pemilihan kepala desa di dukung oleh penduduk Kabupaten TTU dan atas kerja samanya dengan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa. Untuk menjadi calon kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan supaya kinerja kepala desa bisa lebih maksimal dan lebih mengetahui aturan-aturannya. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis  dalam pemilihan kepala desa. kesimpulan dari penelitian analisis kebijakan pemilihan kepala desa terhadap demokrasi lokal yaitu untuk menentukan arah dan tujuan kedepan yang diinginkan oleh masyarakat masing-masing, karena masyarakat menginginkan pemimpin yang adil jujur dan bertanggung jawab dalam memimpin kedepannya .dalam pemilihan kepala desa juga dibutuhkan perencanaan,pelaksanaan,dan kekompakan dalam memilih tersebut.  Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades Serentak) adalah sebuah proses demokratisasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelaksanaan Pilkades Serentak terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pemilihan kepala desa (pilkades) adalah kegiatan / peristiwa politik yang memperlihatkan bagaimana proses (pesta) demokrasi di tingkat desa.