GRANT SULTAN SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH DI KOTA MEDAN (PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kompratif antara hukum nasional dengan hukum Islam yang membahas tentang grant sultan sebagai bukti kepemilikan tanah di Kota Medan. Hasil penelitian ini adalah kedudukan grant sultan sebagai bukti kepemilikan menurut hukum nasioanal bahwa sertifikat grant sultan sebagai alas hak kepemilikan bukan sebagai alat bukti kepemilikan. Sedangkan dalam hukum Islam: bahwa sertifikat grant sultan sebagai bukti kepemilikan. Grant sultan sebagai bukti pemberian tanah melalui cara al-iqtha’ (pemberian), negara memberikan kepada rakyat mejadi sebab timbulnya hak kepemilikan, maka sertifikat grant sultan yang diberikan oleh pihak Kesultanan Melayu sebagai pemerintah pada saat sebelum kemerdekaan secara hukum Islam merupakan tindakan yang sah. Rekomendasi; agar tidak terjadi pertentangan antar hukum nasional dan hukum Islam, kepada Pemerintahan agar tidak melakukan penerbitan SHM oleh pemerintah diatas tanah yang orang lain yang dianggap memiliki grant sultan, sepanjang belum dilakukannya pendataan atas asal-usul dan keaslian grant sultan tersebut.