KONSEP DAN METODE PENYELESAIAN KEWARISAN ANTARA KAKEK DENGAN SAUDARA MENURUT SYEKH ALI ASH SHOBUNI

Abstract

Pembahasan kewarisan antara kakek dengan saudara merupakan masalah khilafiah di kalangan ulama fiqh. Pada fiqh mawaris, kedudukan ayah sangat urgen dan dapat menghalangi hak waris semua jenis saudara. Sehingga ungkapan ayah yang disematkan kepada kakek akan mempengaruhi bagian para saudara. Jenis penelitian ini adalah library research dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil temuan menjelaskan bahwa kedudukan kakek dan saudara adalah dua hal yang sama kepada pewaris. Karena keduanya terhubung kepada pewaris melalui jalur ayah. Kakek sebagi asal dari ayah dan saudara sebagai furu’nya. Sehingga di antara keduanya harus dilakukan penyelesaian khusus dan perhitungan khusus sesuai dengan porsi masing-masing. Konsep muqosamah, bagian 1/3 dan 1/6 menjadi jawaban atas metode perhitungan bagian antara kakek dengan saudara.