PENERAPAN DISTRIBUSI HARTA WARISAN KOMUNITAS MUSLIM SUKU BATAK SIMALUNGUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan masyarakat Muslim suku Batak Simalungun di Sumatera Utara dalam perspektif hukum Islam. Model penelitian penelitian ini adalah kualitatif, Data didapat dari proses wawancara mendalam dan observasi lapangan dengan mengamati penerapan hukum waris pada masyarakat muslim Suku Bata Simalungun, selanjutnya menganalisis menggunakan perspektif hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan, praktik penerapan pembagian harta warisan komunitas ini adalah bervariatif dalam bentuk secara musyawarah, berdasarkan hukum farāiḍ, distribusi bagi rata, atau bersandar pada ketetapan yang diberikan orang tua mereka semasa hidupnya. Pembagian dengan cara musyawarah, dan secara bagi rata boleh saja dilakukan asalkan mengikuti petunjuk Kompilasi Hukum Islam. Penetapan orangua semasa hidup kepada ahli waris yang dilakukan masyarakat belum masuk ke dalam kategori hibah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, penundaan pembagian warisan untuk tetap mengelola bersama agar terhindar dari penjualan ahli waris yang berakibat hilangnya budaya loka dapat diterapkan dengan mematuhi Pasal 189 KHI.