ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Analisis Historis Dan Praktek Penanggulangan Kemiskinan
Abstract
AbstrakPenelitian ini bertujuan ingin mengungkap bagaimana kedudukan zakat dalam Islam serta melihat keberadaan zakat dalam penanggulangan kemiskinan. Metode analisis adalah komparatif antara historis dan praktis dengan analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan historis sosiologis. Hasil penelitian bahwa secara historis zakat sudah diatur dalam syariat Islam penyalurannya terutama terhadap delapan Mustahik zakat.Salah satu hikmah yang terkandung di dalam pelaksanaan zakat adalah agar umat Islam tolong menolong, gotong royong serta menjalin persaudaraa. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status social dalam kehidupan adalah sunnatullah yang tidak mungkin dihilangkan bahkan dengan adanya perbedaan status social itu manusia membutuhkan satu dengan yang lainnya. Keberadaan zakat dalam penanggulangan kemiskinan ialah dana zakat yang berasal dari umat Islam mampu memberi kontibusi positif terhadap penanggulangan kemiskinan. Kata Kunci: Zakat, Pemberdayaan, Kemiskinan AbstractThis study aims to reveal the position of zakat in Islam and to see the existence of zakat in poverty reduction. The method of analysis is comparative between historical and practical with qualitative descriptive analysis with a sociological historical approach. The result of the research is that historically zakat has been regulated in Islamic Shari'a, especially distribution of eight Mustahik Zakat. One of the lessons contained in the implementation of zakat is that Muslims help, help, and establish brotherhood. The difference in wealth, wealth and social status in life is sunnatullah that cannot be eliminated even with the difference in social status that humans need from one another. The existence of zakat in poverty alleviation is that zakat funds originating from Muslims are able to contribute positively to poverty alleviation. Keywords: Zakat, Empowerment, Poverty