Bimbingan Mediasi dalam Penanganan Perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare: Analisis Perspektif Bimbingan Konseling Islam

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisa proses bimbingan mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama Parepare apakah telah efektif dalam penanganan perceraian. Selain tujuan di atastujuan lain dalam penulisan ini adalah melihat apakah proses bimbingan mediasi tersebut telah sesuai dengan bimbingan mediasi yang ada di Bimbingan dan Konseling Islam. Tujuan lainnya yakni mengetahui apa manfaat bimbingan mediasi itu sendiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah sebuah penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata, tertulis, atau lisan orang, dan prilaku yang dapat diamati. Lalu penulis menganalisis data tersebut. Hasil penelitian terkait dengan efektivitas bimbingan mediasi dalam penanganan perceraian (Pengadilan Agama Parepare). Bimbingan mediasi jika dilihat dari jumlah orang yang bercerai memang belum efektif. Namun jika melihat dari proses bimbingan mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Parepare telah sangat optimal dan berjalan bagaimana seharusnya bimbingan mediasi dalam bimbingan konseling Islam. Setiap mediator (Konselor) yang melaksanakan bimbingan mediasi telah berupaya dengan maksimal agar orang yang tadinya ingin bercerai menjadi rukun kembali. Upaya Pengadilan Agama Parepare dalam mengoptimalkan proses bimbingan mediasi juga dibantu dengan hakim-hakim mediator (Konselor) yang telah memiliki kemampuan dan keterampilan khusus sebagai seorang mediator (Konselor). Namun perceraian tetap saja terjadi walaupun telah dilaksanakan bimbingan mediasi. dikarenakan beberapa faktor, seperti faktor keluarga, dan faktor kesalahan yang sudah tidak dapat lagi dimaafkan.Serta bimbingan mediasi memberikan banyak manfaat bagi orang-orang yang terlibat didalamnya, baik itu mediator (konselor) maupun peserta bimbingan mediasi (pasangan yang ingin bercerai).