Analisis Penerapan Jaminan pada Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah di Perbankan Syariah

Abstract

            Perbankan Syariah merupakan lembaga keuangan yang berprinsip syariah dan menerapkan hukum Islam dalam mengambil keputusan. Dalam bentuk penyaluran dana dapat diakses dengan pembiayaan mudharabah dan musyarakah, secara konsep mudharabah dan musyarakah memiliki prinsip amanah (kepercayaan) namun dalam praktiknya bank syariah menerapkan jaminan dalam pembiayaannya, hal ini tidak sesuai dengan prinsip awal dari mudharabah dan musyarakah yaitu sistem amanah. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui perbedaan mudharabah dan musyarakah di perbankan syariah serta mengetahui penerapan jaminan yang ada di perbankan syariah.             Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research). Dengan sumber data primer adalah buku “Hukum Jaminan Syariah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah di Indonesia dan buku Rekontruksi Hukum Jaminan Pada Akad Mudharabah” Serta buku lainnya yang terkait sumber data sekunder berasal dari buku, laporan, jurnal, skripsi, disertasi, dan lainnya yang terkait. Teknik pengumpulan datanya dimulai dari membaca referensi, kemudian mengklasifikasikanya sehingga mendapat kesimpulan dari pertanyaan yang didapat sehingga bisa menjawab rumusan masalah. Adapaun teknik analisis datanya yang digunakan adalah metode kompratif.             Hasil penelian ini menunjukkan bahwa: (1) perbedaan mudharabah dan musyarakah terletak dari segi pengertian, landasan hukum, implementasi pada perbankan syariah, modal, pengelolaan bisnis, nisbah, risiko bisnis, jaminan dan penyelesaian sengketa. (2) Prinsip mudharabah dan musyarakah adalah prinsip kepercayaan, namun dalam praktiknya bank syariah memang menerapkan jaminan sebagai syarat bila terjadi wanprestasi dikemudian hari maka jaminan dapat menggantikan kerugian bank syariah melalui lelang. Kata kunci: mudharabah, musyarakah, jaminan, perbankan syariah