Isu Kepatuhan Syariah pada Akad Musyarakah Mutanaqishah di Indonesia

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia cukup mengalami kenaikan dari tahun ketahun. Hal ini disebabkan karena minat menabung masyarakat sudah cukup tinggi pada lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan konvensinal yang berbasis bunga dapat disandingkan dengan produk dari lembaga keuangan syariah. Contohnya produk perbankan syariah yang berbasis kerja sama dengan system “profit and loss sharing” seperti akad musyarakah dan mudharabah. Implementasi produk kerja sama dengan akad musyarakah ini ternyata tidak terlalu menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sehingga diterapkannya inovasi akad musyarakah yang menghasilkan akad Musyarakah Mutanaqishah sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah. Adapun tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk menganalisis isu kepatuhan syariah pada akad musyarakah mutanaqishah yang dipraktekkan pada produk perbankan syariah di Indonesia. Isu tersebut terdiri dari isu syariah, isu legal dan isu oprasional menurut buku standar produk musyarakah dan musyarakah mutanaqishah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2016. Hasil analisis pada tulisan ini menunjukkan bahwa pertama, isu syariah, umumnya yang terjadi dalam isu ini adalah adanya “dua akad dalam satu barang” dimana akad sewa dan beli disepakati dalam waktu yang bersamaan.  Kedua, isu legal berkaitan dengan adanya sudut pandang yang berbeda antara   aturan fiqih dengan hukum positif Indonesia berhubungan dengan  pencatatan sertifikat kepemilikan. Dan isu ke ketiga, isu operasional dimana adanya independensi harga saat terjadinya akad pembiayaan dengan skema musyarakah yang disyaratkan pemindahan kepemilikan.