Tolerance Communication: Local Government Law, FKUB Dialogue Skills, and Social Harmonization in Singkawang City

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis realitas keterlibatan pemerintah daerah pada aspek hukum yang memiliki fungsi sebagai sarana penghubung dialog yang akan dilaksanakan oleh FKUB Kota Singkawang dalam kesatuan kerangka menjaga harmonisasi sosial antar umat beragama di kota ini. Fokus tulisan akan membahas komunikasi toleransi yang dilaksanakan oleh FKUB berdasarkan sarana legislasi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dan teknik memperoleh data menggunakan pengamatan dan wawancara. Hasil tulisan ini menemukan bahwa hukum pemerintah daerah yang berkaitan dengan harmonisasi terdapat pada Perda tentang RPJMD dan Keputusan Walikota. Upaya FKUB dalam membangun harmonisasi sosial dengan membentuk FKPELA dan FK.PLATO sebagai wadah dialog yang lebih spesifik. Tidak adanya regulasi perundang-undangan daerah yang lain pada aspek pengaturan harmonisasi sebagai wujud turunan dari RPJMD menjadikan komunikasi toleransi yang dibangun oleh pemerintah daerah tidak bisa menjadi sarana penghubung bagi FKUB untuk berinovasi melakukan dialog tentang toleransi. Dengan demikian, keterlibatan pemerintah daerah pada aspek harmonisasi hanya terbatas slogan dan formalitas dan lebih menekankan pada peranan FKUB.