Pengaruh Sosial Politik Terhadap Pembentukan Hukum Islam

Abstract

Kajian ini difokuskan pada pengaruh sosial politik terhadap pembentukan hukum Islam atau sebaliknya. Pembentukan hukum Islam atau tarikh al-Tasyri telah dimulai sejak masa awal kenabian, masa Khulafauurasyidin, Umawiyah, Abbasiah, Utsmaniyah hingga memasuki era Nation State (Negara Bangsa) di abad ke 15 Hijriah. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka dengan menelusuri berbagai referensi terkait pembahasan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pembentukan hukum Islam ditandai wujudnya dengan lahirnya sejumlah produk perundangan hukum Islam yang telah ada sejak akhir tahun 80-an atau wal tahun 90-an. Lahirnya produk hukum Islam tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sosial politik yang ada. Keberlangsungan eksistensi hukum Islam di satu sisi, dan eksistensi sosial politik kenegaraan pada sisi yang lain, antara keduanya saling mempengaruhi dan saling menguatkan. Realitas ini terjadi tidak saja dalam kasus di Indonesia tetapi juga di terjadi di sejumlah negara berpenduduk mayoritas Islam.