CREDIT CARD PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
The era of globalization demanding transactions as quickly as possible, plus a shift in the culture of the people who are headed for the less cash society, demands the world of banking to continue to innovate technology in the field of digital transactions such as sharia (Islamic credit card). Sharia card basically belongs to the needs tahsiniyyat, which can familiarize humans to the best habits. But if it turns out in practice to cause ugliness, it must be stopped and abandoned. Because if sharia card does not exist, does not mean to harm the harmony of human life as when the absence of things that are dharuriyyat. Nor is there any difficulty in the absence of a hajiyyat. Sharia law is permitted, with the provision of no interest, is not used for transactions that are inconsistent with sharia, does not encourage excessive spending (istraf) by means of, among others, a maximum ceiling of expenditure, the main cardholder must have the financial ability to repay in due course; not using facilities for things that are contrary to sharia. Keywords: credit card, sharia card, Islamic law. Abstrak Era globalisasi yang menuntut dilakukan transaksi secepat mungkin, ditambah pergeseran budaya masyarakat yang sedang menuju less cash society, menuntut dunia perbankan untuk terus melakukan inovasi teknologi di bidang transaksi digital seperti syariah card (kartu kredit syariah). Syariah card pada dasarnya termasuk ke dalam kebutuhan tahsiniyyat, yang dapat membiasakan manusia kepada kebiasaan-kebiasaan yang paling baik. Namun jika ternyata pada praktiknya menimbulkan kemudharatan, maka harus segera dihentikan dan ditinggalkan. Karena apabila syariah card tidak ada, tidak berarti merusak keharmonisan kehidupan manusia seperti ketika tidak adanya hal yang bersifat dharuriyyat. Juga tidak ditimpa kesulitan seperti ketika tidak adanya hal yang bersifat hajiyyat. Syariah card dibolehkan, dengan ketentuan tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf) dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya, dan tidak menggunakan fasilitas untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Kata Kunci: credit card, syariah card, hukum Islam.