Konsep Dasar Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dalam Perspektif Syariah

Abstract

Kesejahteraan akhirat mampu dicapai oleh setiap orang melalui kesalehan kehidupan sosial dan individu, sedangkan kesejahteraan sangat terkait dengan kualitas hidup seseorang dalam mengatur kehidupannya yang meliputi juga kesejahteraan harta benda. Oleh sebab itu Islam tidak mengajarkan kepada penganutnya untuk melakukan kejelekan seperti meminta-minta, justru Islam mengajarkan untuk bermuamalah dan berbagi kepada sesama umat dan manusia melalui sedekah, zakat dan berdagang atau bisnis. Agama Islam memiliki perspektif sendiri dalam memahami dan membangun konsep ekonomi untuk menata kehidupan dan kebutuhan manusia. Namun kebutuhan kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi secara otomatis oleh Allah SWT dalam kehidupan sehari-harinya sehingga memerlukan cara terbaik untuk mengatur kehidupannya melalui ekonomi.2 Perilaku bisnis dalam ekonomi syariah terkait manajemen sumberdaya manusia memiliki pijakan utama yang terbagi aspek internal dan eksternal. Aspek internal dalam sumber daya manusia berupa kepercayan dan kejujuran, kecerdasan, aktif dan inovatif, berwawasan luas dan bermoral. Aspek kepercayaan dan kejujuran diterapkan dalam setiap transaksi atau praktik bisnis yang dilakukan diantaranya menjauhi apa yang diharamkan, seperti riba dan monopoli barang dagangan. Sedangkan aspek kecerdasan berupa bagaimana sikap pelaku bisnis dalam menangkap peluang dan menindaklanjutinya terkait mekanisme pasar berupa harga, upah dan lingkungan pasar dalam bisnis. Oleh sebab itu, diperlukan wawasan luas aktif dan inovatif agar menciptakan keuntungan dan kesejahteraan baginya. Aspek eksternal terdapat dalam ruang lingkup; pertama, keuntungan dan kesejahteraan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam perilaku bisnis dan ekonomi syariah terkait manajemen sumber daya manusia. Sebab manajemen sumber daya manusia, termasuk terkait perilaku bisni harus bertujuan pada keadilan sosial dan perekonomian yang adil dan merata. Kedua, konsumsi yaitu dengan memperhatikan maqashid syariah dan penerapan halal dan haram. Ketiga, produksi, yaitu memperhatikan proporsional atau keseimbangan berproduksi dengan tidak berlaku pelit dan mensia-siakan barang yang diproduksi, keadilan dan kepemilikan yang jelas.