Pembiayaan Ganda dalam tinjauan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.Kukm/Ix/2015
Abstract
Pembiayaan ganda merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah atau anggota yang sama yang menerima pembiayaan lebih dari satu kali. Kejadian pembiayaan ganda tersebut juga terjadi di KSPPS BMW Rahmah Jatim Kota Kediri ini, terdapat anggota yang dalam pengajuan pembiayaan pertamanya masih dalam tahap pelunasan angsuran tetapi sudah melakukan pengajuan pembiayaan lagi, dan pengajuan pembiayaan yang kedua diterima oleh KSPPS BMW Rahmah Jatim Kota Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif- kualitatif, sedangkan teknik yang digunakan peneliti untuk memperoleh data-data adalah dengan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dari KSPPS BMW Rahmah Jatim Kota Kediri. Hasil dari penelitian implementasi pembiayaan ganda dalam koperasi ditinjau dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 (Studi kasus di KSPPS BMW Rahmah Jatim Kota Kediri) yaitu 25% dari 500 anggota dari KSPPS BMW Rahmah Jatim melakukan pembiayaan ganda. Dalam merealisasikan pengajuan pembiayaan ganda tersebut KSPPS BMW Rahmah Jatim menggunakan analisis 5C dan calon penerima pembiayaan harus mendapat rekomendasi dari pihak yang dikenal oleh staf dari KSPPS BMW Rahmah Jatim. Tetapi disini KSPPS BMW Rahmah telah melanggar peraturan yang dibuat oleh Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 dengan tidak menerapkan prinsip syariah dengan tata kelola yang baik, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta tidak mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Selain itu KSPPS BMW Rahmah Jatim Kota Kediri telah melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melakukan pembiayaan ganda dalam kegiatan operasionalnya, karena pembiayaan ganda tidak diterapkan prosedur analisis pembiayaan yang baku.