Prinsip Kehati-hatian dalam Sistem Pembiayaan BMT

Abstract

Dalam proses pembiayaan di perbankan syariah maupun BMT sering dijumpai pembiayan bermasalah atau macet. Untuk mensiasati hal tersebut maka prinsip kehati-hatian harus diterapkan, antara lain dari aspek Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan dan prinsip 6C dan 1S di KSU BMT Rahmat Semen Kediri. KSU BMT Rahmat Semen Kediri saat ini suah beroprasi selama 16 tahun, sehingga sudah banyak berpengalaman dalam proses pembiayaan dari berbagai karakter anggota dan permasalahan yang dihadapi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:Baagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan di KSU BMT Rahmat Semen Kediri? Dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian di KSU BMT Rahmat Seemen Kediri menurut Undang-Undang Perbankan? Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data-data actual yang releven atau sumber data (Primer ataupun Sekunder) yang melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di KSU BMT Rahmat Semen Kediri. Untuk nalisis data dilakukan dengan cara reduksi data,pemaparan data dan penarikan kesimpulan dan untuk memenuhi keabsahan data, maka peneliti menggunakan teknik perpanjangan keikutsertaan peneliti, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian pada pembiaayaan di KSU BMT Rahmat Semen Kediri meliputi aspek Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan dan prinsip 6C dan 1S menjadi pedoman pemberian pembiayaan di KSU BMT Rahmat Semen Kediri. Tetapi dalam prakteknya yang digunakan hanya 3C (Character, Capacity dan Collateral) dan 1S (Syariah). Menurut Undang-Undang Perbankan, penerapan prinsip kehati-hatian di KSU BMT Rahmat Semen Kediri belum sepenuhnya menerapkan prinsip 6C sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Maka KSU BMT Rahmat Semen Kediri juga belum melaksanakan Undang-Undang Perbankan sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.