PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PENGELOAAN DANA HAJI: GAGASAN YANG DAPAT DIPAHAMI PEMANGKU KEPENTINGAN
Abstract
Dana haji yang dikelola BPKH perlu memperhatikan perhatian jamaah dan pertanggung jawaban yang mencukupi. Laporan keuangan pengelolaan keuangan haji sering mendapatkan berbagai kritik dari masyarakat atas cara penyajian dan pemahaman yang terjadi di masyarakat dalam membaca laporan keuangan dana haji. Penelitian yang dilakukan adalah kualitatif, kemudian mereview literatur atas penyajian laporan keuangan entitas serupa. Penyatuan laporan pengelolaan dana haji dengan laporan keuangan BPKH sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perlu ada gagasan yang mudah dipahami dalam transparansi, pertanggungjawaban dan pemahaman yang memadai kepada masyarakat untuk memahami laporan dana haji yaitu dengan memisahkan laporan pengelolaan dana haji dengan laporan keuangan BPKH sebagaimana tolak ukur pada institusi pengelolaan dana lainnya.