IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NO. 8 TAHUN 2014 TERKAIT KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BUKITTINGGI
Abstract
Pedagang kaki lima sendiri merupakan salah satu sektor informal yang masih banyak berkembang dalam suatu masyarakat perkotaan. Namun, keberadaan pedagang kaki lima seringkali menyebabkan suatu permasalahan publik. Adapun permasalahan yang muncul adalah seperti tejadinya kemacetan dan kesumrautan kota akibat pedagang kaki lima yang tidak menggunakan sebagian badan jalan untuk berjualan. fenomena pedagang kaki lima ini juga menjadi suatu sorotan di Kota Bukittinggi. Banyaknya pedagang kaki lima yang menganggu aktivitas pejalan menyebabkan pemerintah daerah Kota Bukittinggi mengekuarkan peraturan Daerah N0.8 Tahun 2014 Kota Bukittingi merupakan suatu kebijakan terkait dengan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta melakukan penertiban terhadap perdagang kaki lima yang berjualan bukan di tempat untuk diizinkan berjualan. dalam menganalisis dan menjawab persoalan ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik studi pustaka atau literature review. Adapun hasil dan pembahasan menunjukkan bahwasannya, implementasi Perda No.8 Tahun 2014 terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Bukittinggi sudah ada, namun belum maksimal dalam pelaksanannya. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang trotoar Jam Gadang, Tugu Pahlawan tak dikenal dan di sepanjang badan jalan di bawah fly over pasr Aur Bukittinggi.