BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAK POLITIK PESERTA PEMILU DI KOTA PALEMBANG PADA PILPRES TAHUN 2019 ( Studi Kasus Bawaslu Kota Palembang )

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Dinamika Pelanggaran Hak Politik Masyarakat Kota Palembang Pada Pemilihan Umum Presiden tahun 2019 (Studi Kasus Bawaslu Kota Palembang). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa bentuk pelanggaran yang tercatat di Bawaslu Kota Palembang dan mengetahui mekanisme penangganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palembang pada pemilihan umum tahun 2019. Objek dalam penelitian ini yaitu bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu pada pilpres 2019 di Kota Palembang. Subjek penelitian adalah Bawaslu Kota Palembang. Teori yang yang digunakan adalah teori Thomas Tokan Pureklolon (Pureklolon, 2020, p. 54) mengenai Perilaku Politik dan Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur benar-salahnya tindakan manusia juga ilmu yang membahas tentang ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran pemilihan umum tahun 2019 ada 4 macam yaitu pelanggaran Administratif, pelanggaran Kode Etik, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (termasuklah netralitas ASN, TNI dan Polri, KPU hingga sampai jajaran dibawahnya) dan pelanggaran tindak pidana. Pelaksanaan peran Bawaslu Kota Palembang pada penanganan pelanggaran pemilihan umum terhadap kasus pelanggaran pemilihan umum tahun 2019 melalui tahapan penerimaan laporan, pengkajian laporan dan melakukan sidang acara cepat serta persidangan pada umumnya. Sumber data dalam penelitian ini adalah Devisi dan Staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Palembang, data dikumpulkan dan dianalisa melalui dokumentasi dan wawancara.