REINTERPRETASI AYAT JILBAB DAN CADAR STUDI ANALISIS MA’NA CUM MAGHZA ATAS Q.S AL-AHZAB : 59 DAN Q.S AN-NUR : 31

Abstract

AbstrakJilbab dan cadar merupakan pakaian yang menjadi identitas perempuan muslim, ayat yang dijadikan.dalil dimaknai beragam oleh mufassir. Secara ijma’ ulama sepakat bahwa jilbab hukumya wajib, meskipun tidak terjadi kesepakatan mengenai apa yang harus ditutupi oleh jilbab. Sebagian ulama mengatakan jilbab harus menutupi seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan,  sebagian lagi mengatakan jilbab harus menutupi seluruh badan termasuk muka kecuali mata sebelah.  Untuk itu perlu dilakukan Reinterpretasi ayat jilbab dan cadar studi analisis ma’na cum maghza atas QS. Al-Ahzab : 59 dan QS : an-Nur : 31, penelitian ini akan menjawab makna, pemahaman dan implikasi ayat jilbab. Melalui pendekatan ma’na cum maghza didapatkan kesimpulan bahwa jilbab adalah sesuatu yang wajib yang tidak terpengaruh dalam konteks budaya, berbeda dengan cadar yang hukumnya sesuai dengan konteks budaya. Meskipun demikian cadar tidak seharusnya dilarang di daerah yang tidak menganjurkannya karena sesuai dengan hak asasi manusia.Kata Kunci: Reinterpretasi, Jilbab, Cadar, Ma’na cum Maghza.