MAHAR SEBAGAI UPAH (UJUR) DALAM PERNIKAHAN (KAJIAN TAHLILI QS. AN-NISA/4:24

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uju>r dalam Q.S. al-Nisa>’/4: 24, untuk mengetahui genealogi/ perkembangan penafsiran dari para ulama terhadap ayat ini serta untuk mengetahui bagaimana implementasi uju>r di masa kini. Penelitian ini merupakan penelitian dengan model kepustakaan atau library research. Data primer yang digunakan yaitu Q.S. al-Nisa>’/4: 24, sedangkan data sekunder yang digunakan meliputi kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadis, kamus dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian serta literatur lainnya. Sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan mengumpulkan berbagai referensi yang berkaitan dengan penelitian ini. Data kemudian dianalisis berdasarkan isi dengan mengacu pada kerangka analisis metode tahli>li> serta teknik interpretasi yang digunakan yaitu interpretasi tekstual, kontekstual dan intertekstual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Uju>r secara umum menunjukkan arti yang sepadan dengan maksud pemberian upah atau imbalan, sedangkan uju>r dalam konteks Q.S. al-Nisa>’/4: 24 ulama berbeda pendapat di mana ada yang mengartikan sebagai upah dari dipergunakannya alat kelamin perempuan, dan ada juga yang mengartikannya murni sebagai mahar/maskawin perempuan. 2) Secara umum dalam penafsiran para ulama mengaitkan ayat tersebut dengan konteks kawin kontrak atau nikah mut‘ah namun tidak membenarkan jika ayat tersebut digunakan untuk membolehkan praktik nikah mut‘ah pada zaman sekarang. 3) Adapun dalam implementasinya uju>r diberikan dalam 3 hal, yaitu implementasi pemberian uju>r di Indonesia, implementasi pemberian uju>r di negara lain dan implementasi pemberian uju>r pada pekerjaan.Kata Kunci: Mahar, Upah, Nikah Mut‘ah.